Berdirinya kawasan konservasi hutan mangrove pasarbanggi hingga saat ini, sangat dipengaruhi oleh keterlibatan sosial masyarakat desa pasarbanggi. Pengelola dan masyarakat sekitar setiap tahunnya terlibat secara langsung untuk menanam bibit mangrove dengan total maksimal bibit mangrove yang ditanam berkisar antara 1 – 5 ha setiap tahunnya. Kegiatan ini sudah menjadi budaya yang selalu dijaga dan dilakukan oleh masyarakat hingga saat ini kawasan mangrove pasarbanggi sudah memiliki luas mencapai lebih dari 60 ha.
Pengelola dan masyarakat pasarbanggi mempunyai motto bahwa “kami menanam mangrove untuk hidup bukan menanam untuk mati”
Tata cara pembagian sistem kerja pengelolaan penanaman mangrove selain dari keterlibatan pengelola, Masyarakat sekitar terutama ibu-ibu juga ikut andil dalam melakukan penyemaian dan pembibitan secara langsung. Anak-anak kecil juga ikut dilibatkan supaya anak-anak desa pasarbanggi semakin paham akan pentingnya sebuah ekosistem mangrove bagi masyarakat sehingga budaya menanam mangrove dapat terjaga dan dilaksanakan setiap tahunnya. Tak hanya keterlibatan dari pengelola dan masyarakat saja namun wisatawan dan pihak luar (kementerian atau swasta) juga dapat ikut serta dalam bekerjasama menanam bibit mangrove setiap tahun. Pengelola objek wisata terbuka dengan pihak luar yang ingin membantu kawasan mangrove pasarbanggi berkembang dan membantu untuk membeli, menyumbang, dan atau terjun langsung untuk ikut menanam bibit mangrove bersama. Bibit yang ditanam kemudian dirawat oleh pengelola setiap hari agar bibit mangrove dapat tumbuh dengan optimal
Tata cara pemanfaatan kawasan mangrove oleh pengelola dan masyarakat tak terbatas menjadi benteng alami dari bencana abrasi saja. Pengelola juga telah memanfaatkan kawasan ini menjadi sebuah ekowisata sejak tahun 2013 dan terus dikembangkan menjadi lebih baik hingga saat ini. Masyarakat sekitar juga dapat memanfaatkan hasil alam dari ekosistem mangrove untuk diolah dan dijual. Selain pemanfaatan hasil alam, karena kawasan ini telah menjadi sebuah ekowisata dan pusat mangrove. Masyarakat sekitar juga memanfatkan kondisi ini untuk mendirikan warung dan berbagai industri rumahan untuk mengolah hasil alam dari kawasan konservasi hutan mangrove pasarbanggi.
Namun penting untuk diketahui bahwa segala bentuk pemanfaatan dari kawasan konservasi hutan mangrove pasarbanggi memerlukan izin dan pengawasan langsung dari pengelola objek wisata (kelompok tambak tani sido dadi maju).Perizinan dan pengawasan ini dilakukan agar kawasan mangrove pasarbanggi tidak diekploitasi secara berlebih sehingga daya dukung kawasan mangrove ini dapat tetap terjaga dengan baik. Kesadaran akan pentingnya manfaat ekosistem mangrove bagi kehidupan masyarakat desa pasarbanggi tersebut maka pengelola bersama masyarakat dan perangkat desa telah membuat serta menerapkan peraturan tata tertib untuk menjaga ekosistem mangrove pasarbanggi sebagai berikut;
1. Peraturan daerah Kabupaten Rembang Pasal 19 ayat 2 dan pasal 30 ayat 1 nomor 8 tahun 2007 berisi,
- Setiap orang yang melanggar peraturan Pasal 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 26 ayat (2) dan (3) Peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan / atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon-pohon bakau yang berada di kawasan sepadan pantai dan kawasan pantai berhutan bakau (mangrove) tanpa instansi yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan hutan bakau (mangrove)
2. Peraturan pemerintah Desa Pasarbanggi nomor 03 tahun 2014 pasal 20 ayat 1 berisi,
- Setiap orang/kelompok/lembaga dilarang merusak, menebang pohon di hutan mangrove di wilayah Desa Pasarbanggi.
- Sanksi bagi pelaku yang melanggar menanam mangrove 100 (seratus) batang beserta perawatannya.
3. Hukum adat masyarakat Desa Pasarbanggi
- Dilarang merusak tanaman ataupun bangunan taman mangrove.
- Mohon untuk tidak bergelayutan pada pohon mangrove di atas jembatan mangrove
- Jagalah kebersihan dan keindahan dengan tidak/membuang sampah sembarangan maupun aksi corat-coret.
Walaupun demikian masyarakat sekitar juga diperbolehkan memanfaatkan ekosistem mangrove pasarbanggi. Tak dapat dipungkiri selain dimanfaatkan sebagai objek wisata oleh pengelola kawasan ini juga dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghasilan atau mata pencaharian. Banyak masyarakat membuka usaha warung atau industri rumahan dengan memanfaatkan hasil alam. Masyarakat dari luar daerah pasarbanggi juga diperbolehkan membuka usaha di sekitar kawasan hutan mangrove pasarbanggi. Namun perlu diingat bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan mangrove pasarbanggi memerlukan izin dan juga pengawasan langsung oleh pengelola (kelompok tambak tani sido dadi maju).
Sumber:
BRGM. 2022. “Pelindung Abrasi Pasarbanggi”. https://www.youtube.com/watch?v=CBhs-v5nkgM&list=PL-IOaTAvdr7GB-KDP0f29L9mBCgRgmtt7&index=3
Juhadi., Rahma, R. A., Santoso, A. B. (2020). “Edu-Ekowisata Hutan Mangrove Kawasan Pesisir Pasarbanggi, Rembang, Jawa Tengah, Indonesia”. Jurnal Geografi 9(1).
Olah data observasi, 2024
Purwanto, W. A. diwawancarai oleh Selamet, D. P., Februari 2024, Jembatan Merah Hutan Mangrove Pasarbanggi, Rembang.
Soeprobowati, T. R., Purnaweni, Hartuti., & Sudarno. (2020). “Pengelolaan Ekosistem Mangrove Desa Pasarbanggi Rembang Menuju Desa Ekowisata”. Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat UNDIP 2020. https://semnasppm.undip.ac.id/
Soregiyanta Channel. 2023. “Dirut PT. PLN (Persero) Tanam Mangrove Di Hutan Mangrove Pasarbanggi Rembang |16-03-3023”. https://www.youtube.com/watch?v=-4_3ykfGtUw